Correct Article 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, dan Pasal 42 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
