Correct Article 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat meminta informasi dan/atau dokumen kepada LAPS-SK melalui surat dan/atau surat elektronik.
(2) LAPS-SK wajib memberikan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan informasi dan/atau dokumen melalui surat dan/atau surat elektronik.
Your Correction
