Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LAPS-SK wajib menyampaikan secara tertulis nama Penyelenggara dan Konsumen yang tidak melaksanakan kesepakatan atau putusan LAPS-SK kepada Bank INDONESIA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
Your Correction