Correct Article 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) LAPS-SK wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan pada posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Bank INDONESIA, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. masing-masing layanan paling sedikit:
1. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa disertai penjelasan singkat permasalahan;
2. demografi dari Konsumen yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa;
3. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan termasuk alasan penolakan;
4. jumlah Sengketa yang masih dalam proses penyelesaian;
5. rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing-masing Sengketa;
6. jenis layanan dan/atau produk yang menjadi Sengketa; dan
7. jumlah Sengketa yang telah diputus dan hasil monitoring atas pelaksanaan kesepakatan dan putusan dimaksud;
b. daftar 5 (lima) besar Sengketa yang diterima oleh LAPS-SK;
c. daftar Penyelenggara yang belum menjadi anggota LAPS-SK; dan
d. daftar anggota yang belum membayar iuran anggota dari LAPS-SK.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tersedia, laporan disampaikan melalui sarana yang digunakan Bank INDONESIA untuk menerima laporan.
Your Correction
