Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) Penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SK dapat dilakukan melalui:
a. tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter;
b. media elektronik; dan/atau
c. pemeriksaan dokumen.
(2) Penyelesaian Sengketa melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling:
a. mendengar; atau
b. melihat dan mendengar, secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(3) Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan di kantor LAPS-SK maupun di kantor perwakilan Bank INDONESIA.
(4) LAPS-SK wajib menatausahakan seluruh informasi dan data terkait dengan penyelesaian Sengketa.
Your Correction
