Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) Dalam penerapan prinsip aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, LAPS-SK wajib:
a. memiliki layanan dan prosedur penyelesaian Sengketa yang mudah diakses oleh Konsumen;
b. menyediakan layanan yang mencakup seluruh wilayah INDONESIA;
c. mengembangkan strategi komunikasi untuk meningkatkan pemahaman Konsumen terhadap proses penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh LAPS-SK; dan
d. memiliki laman yang mencantumkan informasi LAPS- SK.
(2) Dalam penerapan prinsip independensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, LAPS-SK:
a. wajib mempunyai Pengawas yang memastikan bahwa LAPS-SK telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsinya;
b. dilarang memberikan hak veto kepada anggotanya;
c. wajib berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam mengubah peraturan sebelum mengimplementasikannya; dan
d. wajib mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya.
(3) Dalam penerapan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, LAPS-SK wajib:
a. memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan; dan/atau
b. memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan penyelesaian Sengketa dan/atau putusan penyelesaian Sengketa oleh arbiter.
(4) Dalam penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, LAPS-SK wajib:
a. memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan tentang jangka waktu penyelesaian Sengketa;
b. mengenakan biaya yang terjangkau kepada Konsumen dalam penyelesaian Sengketa;
c. memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan yang memastikan bahwa anggota LAPS-SK mematuhi dan melaksanakan setiap kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan
d. mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
Your Correction
