Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LAPS-SK mempunyai tugas dan wewenang:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa;
b. memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
c. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
d. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor keuangan;
e. melakukan kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi pelindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
f. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS-SK.
Your Correction
