Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 meliputi: a. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran; b. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang; c. pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan d. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA, yang berhubungan langsung dengan Konsumen.
Your Correction