Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan.
2. Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain.
3. Penyelenggara adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga selain bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank INDONESIA yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.
4. Pelindungan Konsumen Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
5. Pengurus adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan LAPS-SK untuk kepentingan LAPS-SK sesuai maksud dan tujuan LAPS-SK serta mewakili LAPS-SK baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Pengawas adalah organ pada LAPS-SK yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengurusan LAPS-SK.
7. Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dan Penyelenggara yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Penyelenggara.
8. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
9. Kegiatan Layanan Uang adalah kegiatan usaha yang menggunakan uang sebagai objek utama layanan.
10. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b. transaksi pinjam-meminjam uang;
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
11. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Your Correction
