Correct Article 46
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal Penyelenggara menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan kegiatan bisnis dengan Konsumen, Penyelenggara wajib memastikan pihak lain untuk menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Penyelenggara dilarang bekerjasama dengan pihak lain yang tidak mendapatkan izin atau persetujuan dari Bank INDONESIA atau otoritas yang berwenang.
(3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Your Correction
