Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh: a. direksi; b. dewan komisaris; c. pengurus; d. pegawai Penyelenggara; dan/atau e. pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan Penyelenggara. (2) Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan terdapat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh Konsumen, Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul. (3) Bentuk tanggung jawab Penyelenggara atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. ganti rugi; b. pemulihan nama baik; dan/atau c. bentuk lainnya. (4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.
Your Correction