Correct Article 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh:
a. direksi;
b. dewan komisaris;
c. pengurus;
d. pegawai Penyelenggara; dan/atau
e. pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan Penyelenggara.
(2) Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan terdapat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh Konsumen, Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul.
(3) Bentuk tanggung jawab Penyelenggara atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. ganti rugi;
b. pemulihan nama baik; dan/atau
c. bentuk lainnya.
(4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Your Correction
