Correct Article 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen.
(2) Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk tertulis yang meliputi:
a. penerimaan pengaduan;
b. penanganan dan penyelesaian pengaduan; dan
c. pemantauan terhadap penanganan dan penyelesaian pengaduan.
(3) Mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Konsumen.
(4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Your Correction
