Correct Article 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan prinsip pelindungan data dan/atau informasi Konsumen serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
