Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib memberikan kepada Konsumen akses dan salinan data pribadi Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (2) Penyelenggara wajib memastikan Konsumen memiliki hak untuk dapat mengakhiri, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (3) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.
Your Correction