Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika:
a. Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis atau mekanisme lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyelenggara diwajibkan untuk memberikan informasi Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan dari Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diperoleh Penyelenggara sebelum memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain.
(4) Dalam hal Konsumen memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Penyelenggara wajib memastikan pihak lain tersebut tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi Konsumen selain yang disetujui oleh Konsumen.
(5) Konsumen berhak menarik kembali persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Your Correction
