Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menerapkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan dengan Konsumen.
(2) Dalam menerapkan perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan dengan cara jujur, tidak melawan hukum, atau tidak menghambat persaingan usaha.
(3) Perilaku bisnis yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan prinsip internasional, kesepakatan asosiasi, dan/atau norma umum lainnya.
(4) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Your Correction
