Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Penyelenggara wajib menginformasikan kepada Konsumen. (2) Perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberlakuan perubahan. (3) Dalam hal Konsumen tidak menyetujui perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsumen dapat menghentikan penggunaan produk dan/atau jasa tanpa dikenai ganti rugi atau penalti. (4) Dalam hal Penyelenggara tidak mendapat tanggapan Konsumen dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara dapat menganggap Konsumen menyetujui perubahan informasi. (5) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha.
Your Correction