Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat kegiatan pemasaran dan iklan serta hal lain yang dipersamakan, Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction