Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai: a. fitur produk dan/atau jasa berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, mekanisme penggunaan produk dan/atau jasa, dan konsekuensi; dan b. penolakan, penundaan, atau persetujuan atas permohonan produk dan/atau jasa. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan: a. bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti; dan b. tulisan yang mudah dibaca untuk informasi yang diberikan secara tertulis.
Your Correction