Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara harus memperhatikan asas keseimbangan, asas keadilan, dan asas kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk elektronik untuk ditawarkan oleh Penyelenggara melalui media elektronik.
Your Correction
