Correct Article 54
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penanganan pengaduan Konsumen oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
