Correct Article 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Pengaduan yang dapat disampaikan Konsumen kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a termasuk dalam ruang lingkup Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengaduan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA berupa adanya:
a. ketidakpahaman Konsumen;
b. indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank INDONESIA yang dilakukan oleh Penyelenggara;
dan/atau
c. kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen.
(3) Pengaduan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara;
b. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan
c. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
(4) Penyampaian pengaduan kepada Bank INDONESIA dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
(5) Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank INDONESIA berupa:
a. edukasi;
b. konsultansi; dan
c. fasilitasi.
Your Correction
