Correct Article 58
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan terkait Pelindungan Konsumen kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan terkait Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. laporan rencana pelaksanaan edukasi;
b. laporan pelaksanaan edukasi;
c. laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen; dan
d. laporan lainnya terkait Pelindungan Konsumen.
(3) Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA dapat dilakukan secara daring melalui sistem Bank INDONESIA dan/atau luring secara berkala atau insidentil; dan/atau
b. mekanisme lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Untuk penyampaian laporan berkala secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pelaporan berkala.
(5) Penyampaian data dan/atau informasi melalui mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa pertemuan dengan Bank INDONESIA atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(6) Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
