Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Konsumen dapat menyampaikan: a. pengaduan kepada Bank INDONESIA; b. sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa; atau c. sengketa kepada Pengadilan.
Your Correction