Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melakukan: a. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; dan/atau b. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction