Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
Current Text
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melakukan:
a. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
dan/atau
b. Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
