Correct Article 7
PERBAN Nomor 24-9-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-9-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 50.000 (LIMA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
Current Text
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. berwarna kebiruan;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja dan electrotype berupa angka “50”; dan
5. terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat logo Bank INDONESIA dan angka “50” secara berulang yang memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung jawa; dan
b. ukuran panjang 146 (seratus empat puluh enam) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Your Correction
