Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uang rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004, tahun emisi 2014, dan tahun emisi 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Your Correction