Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, pada bagian depan terdapat: a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”; c. sebutan pecahan dalam angka “100000” dan tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”; d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”; e. gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta beserta tulisan “Dr. (H.C.) Ir. SOEKARNO” dan “Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA”; f. gambar motif khas INDONESIA; g. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan h. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pada bagian depan berupa desain dan teknik cetak, terdapat: a. warna dominan merah; b. hasil cetak yang terasa kasar jika diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e; c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh jika diterawangkan ke arah cahaya; d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu; e. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile); f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian; g. mikro teks yang memuat tulisan “BI100000” dan angka “100”, yang tertulis utuh dan/atau sebagian yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; h. hasil cetak yang akan memendar dalam beberapa warna jika dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1. bunga anggrek bulan; 2. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR BANK INDONESIA” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik INDONESIA beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”; 3. gambar motif khas INDONESIA; 4. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 5. ornamen geometris berupa beberapa lingkaran kecil; dan i. gambar bunga anggrek bulan yang di dalamnya berisi logo Bank INDONESIA yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis jika dilihat dari sudut pandang berbeda.
Your Correction