Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan batasan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction