Correct Article 18
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank penerima Transfer Rupiah wajib memastikan Transfer Rupiah ke rekening di INDONESIA milik Bukan Penduduk, atau milik Bukan Penduduk dan Penduduk berupa rekening gabungan (joint account) di atas jumlah tertentu memiliki Underlying Transaksi.
(2) Transfer Rupiah yang:
a. berasal dari transaksi derivatif nilai tukar atau transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah, untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah; atau
b. merupakan Transfer Rupiah antarrekening rupiah milik Bukan Penduduk yang sama, dikecualikan dari kewajiban mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction
