Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dilarang melakukan transaksi: a. transfer rupiah ke luar negeri; b. transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri; c. memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah; d. memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada Bukan Penduduk; e. membeli surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bukan Penduduk; f. melakukan investasi dalam rupiah kepada Bukan Penduduk; dan g. transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk: a. kegiatan tertentu untuk penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency settlement); b. cerukan intrahari untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah; c. pemberian kredit atau pembiayaan kepada Bukan Penduduk dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di INDONESIA; d. pembelian surat berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di INDONESIA; dan e. transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction