Correct Article 15
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi di Pasar Valuta Asing dapat dilakukan dengan close-out netting sepanjang dipersyaratkan atau disepakati dalam kontrak.
Your Correction
