Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi di Pasar Valuta Asing dapat dilakukan dengan close-out netting sepanjang dipersyaratkan atau disepakati dalam kontrak.
Your Correction