Correct Article 14
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bagi transaksi derivatif nilai tukar valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan:
a. perpanjangan transaksi (roll over);
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c. pengakhiran transaksi (unwind).
(2) Perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), atau pengakhiran transaksi (unwind) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk transaksi derivatif nilai tukar tertentu.
Your Correction
