Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan dengan cara: a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross); dan b. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting).
Your Correction