Correct Article 11
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk kegiatan ekonomi tertentu dapat dilakukan melalui pihak ketiga.
(2) Bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis dokumen Underlying Transaksi yang digunakan untuk transaksi di Pasar Valuta Asing yang dilakukan melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekonomi tertentu dan transaksi melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
