Correct Article 9
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan transaksi berjalan (current account);
b. kegiatan transaksi finansial (financial account);
c. kegiatan transaksi modal (capital account);
d. kredit atau pembiayaan dari Bank kepada Penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
e. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri;
dan
f. Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana;
c. fasilitas kredit atau pembiayaan, yang belum ditarik; atau
d. aset kripto.
(3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan fasilitas kredit atau pembiayaan, yang belum ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat menjadi Underlying Transaksi untuk transaksi tertentu.
(4) Bank wajib memastikan Underlying Transaksi yang digunakan untuk transaksi di Pasar Valuta Asing
berdasarkan Prinsip Syariah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
