Correct Article 7
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antar-Bank di Pasar Valuta Asing.
(2) Bank dilarang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antar-Bank di Pasar Valuta Asing diluar waktu transaksi yang ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Ketentuan mengenai waktu transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
