Correct Article 37
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/38/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4946);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5451);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5850);
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5926);
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5927); dan
f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018
Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6673), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
