Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan dengan jatuh waktu transaksi sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5850); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5926); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5927); dan d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6673).
Your Correction