Correct Article 34
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga dan/atau pihak terkait lainnya dalam melakukan pengembangan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
