Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga dan/atau pihak terkait lainnya dalam melakukan pengembangan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction