Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dan Lembaga Pendukung Pasar Uang di Pasar Valuta Asing harus memenuhi prinsip perlindungan konsumen. (2) Prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction