Correct Article 33
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank dan Lembaga Pendukung Pasar Uang di Pasar Valuta Asing harus memenuhi prinsip perlindungan konsumen.
(2) Prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
