Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif. (2) Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction