Correct Article 31
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b.
(2) Pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan lain yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
(3) Pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
