Correct Article 29
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank wajib melaporkan data dan/atau informasi transaksi yang dilakukan di Pasar Valuta Asing kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
(3) Untuk monitoring transaksi di Pasar Valuta Asing, Bank INDONESIA dapat melakukan capturing data dan/atau informasi dari pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing.
Your Correction
