Correct Article 27
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam bertransaksi di Pasar Valuta Asing yang terdiri atas:
a. sarana pelaksanaan transaksi;
b. sarana pelaksanaan kliring;
c. sarana penatausahaan dan penyelesaian transaksi;
d. sarana penyelesaian dana;
e. sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi; dan
f. infrastruktur lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dan standardisasi transaksi di Pasar Valuta Asing untuk:
a. ditransaksikan melalui penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. dikliringkan melalui penyelenggara sarana pelaksanaan kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
c. dilaporkan melalui penyelenggara sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Your Correction
