Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kurs acuan di Pasar Valuta Asing yang meliputi: a. Jakarta Interbank Spot Dollar Rate; dan b. kurs acuan non-USD/IDR. (2) Kurs acuan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai acuan untuk transaksi di Pasar Valuta Asing. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kurs acuan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction