Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus menatausahakan dokumen Underlying Transaksi yang disampaikan oleh pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing. (2) Jangka waktu penatausahaan dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
Your Correction