Correct Article 25
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank harus menatausahakan dokumen Underlying Transaksi yang disampaikan oleh pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing.
(2) Jangka waktu penatausahaan dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
Your Correction
