Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus melakukan pencatatan atas Transaksi di Pasar Valuta Asing. (2) Pencatatan atas Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Your Correction