Correct Article 23
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penggunaan identitas investor bagi pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing yang melakukan transaksi dengan Underlying Transaksi tertentu.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan identitas investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
