Correct Article 22
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Current Text
Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat dimohonkan oleh:
a. Penduduk dan/atau Bukan Penduduk selain Bank kepada bank umum syariah atau unit usaha syariah;
b. bank umum syariah atau unit usaha syariah kepada bank umum syariah lainnya atau unit usaha syariah lainnya; atau
c. bank umum syariah atau unit usaha syariah kepada bank umum konvensional.
Your Correction
